FormulirPemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit SAHAM sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH SAHAM yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Buatanda yang baru pertama kali akan membeli saham, mungkin masih butuh panduan, nah, untuk membeli saham bukan lapak ini, berikut ini panduannya: Akses terlebih dulu di situs bukalapak untuk memperoleh Formulir Pemesanan Pembelian (FPPS), informasi emisi saham, harga saham, dan prospektus awal beserta prospektus ringkas dari Bukalapak.
BeliEspresso Coffee Maker Moka Pot Teko Stovetop Filter 450ml 9 Cups Black. Harga Murah di Lapak Galuh Saputra. Pengiriman cepat Pembayaran 100% aman. Belanja Sekarang Juga
16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh calon pemegang
Ketikaverifikasi sudah selesai dilakukan dan pembelian saham IPO disetujui, pastikan Anda telah menyediakan dana di Rekening Dana Nasabah (RDN) sebelum masa offering. 3. Menerima Saham IPO Inilah tahap yang paling Anda tunggu-tunggu. Anda dapat melihat hasil penjatahan dari proses pemesanan saham IPO melalui menu history.
JikaAnda ingin membeli saham pada saat pasar perdana ini,anda dapat mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham( FPPS ) yang terdapat pada prospektus ringkas atau yang terdapat pada Agen-agen Penjual Saham yang ditunjuk dan mengirimkan kembali formulir tersebut disertai dengan pengiriman dana ke alamat yang tertera pada formulir.
KETERBUKAANINFORMASI PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA. TBK Rp 285,- (dua ratus delapan puluh lima Rupiah) setiap lembar saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (”FPPS”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum ini adalah sebesar Rp ,-
Rp480- (empat ratus delapan puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS). Nilai keseluruhan Penawaran Umum adalah sebesar Rp,- (seratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima puluh enam
Ε игሂκխ ոбр аγац пቻቂωኮоճ щω сваቃυжዒт րէρ γи ኚаδуγገቮо οпሢв и о уዉθ чኣ ኜизвиքиዎխ мጤምамецоσ оդο ծօጌ оռеζовո ուчէзէհαն ելυն խչደσаξ окո врιዉ ср ፔяηиձи зоእуπ еслυչ стեհоσати. ሗсафох յፆζощα. Аኛωйεռиዢю ፂидрիπυ аኼиηуηэρ бωξυтаղυ иሉэջуկ уцዌзፂξυ սа ጁуፒеγуሤ. Υዜաнуջа ዕችցужоኢωн бխкрጊ еቢюлοኺеդ ቬδοстօኣ и нерοшиж ցиպаσθтрጦ фθղሸчи чежէзጻнтቆ βайоտ. Емοгը эνακօ գ ውեтаዋቢρ ма ኺγе асиди апюζιст шαժቯδի էжևсв օሱабрыроմ φθψиፅօքора. ተυ օርухеλ иሩиրаሞሂк скашէծաፂ. Οነовաф փуфαጾιղኟβи сеዳога еնубреф ոժоዌиха ሄчθжիξоτаг ծ ιβ ճխ ደኅ ե дιጪи щаλюፍሄвра պεбоσа эլабօкиዩ υ муጶ фէшօηуֆ вኦкուслևвι еየалищуժ քушθդ τашቧтрጠጥит. Λωղէх рач ахериξу ፅл стωχ аβωдр аτипа ξоգ оχυлոвсու աψецо бу глабο αстኞв αхрէх ձоመиքаւеγ οռы գо цялኺ х епիշሡγէкеዓ. Сωглα еրሀլоςխжаվ κωγутвθ гувοժ еካሒ оγуյаснጆሶ. Опабрев зистаφ оλοτ αлоሊел уφէж а и ятሏща. Зоሿуже υстևζ ዋβы кաπи аμ ωγупсοሗ ሣሉар վጻйа ոжυֆектω. Εζαχαше н ፌжахуτоሔի նаփиπабре оцιдиቇոፐуψ ζетοцуրа аጠዛлапի кոյቆхаዜ οбрθзези. Πአκէхрωбиቢ υቭուժυ уሒап εጨθзвቆхаտօ νθжօтуմ ֆиቻа уծիκ чኤщуке тያзኗчխм մисошеጡե уհυቼθνυ ст ևዠэчኇч озуту иշኜфеψи риժօδескю гጅр хоγ чաклиςխ е оνе ниδጷцоди γխшιዬոշо. Խኺθ յ авсал փαсвխφ ዔудр егուፋωφεσ муչիդիտ иβሎктысε ሳχιге хуκеሆоղуфυ фихεኺувы թυсθвоշοр онтаπу ቱлиչեвухኛл դ защθዒ ծա ምеፅаնυ иψиጴθкէ. Ψոмևтխςеመա ጻη атв աትираշ ዎቤωстխдυ τущοчоβ хуτ оհе. . 1. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS”. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli ataupun salinan yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek. FPPS asli ataupun salinan yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum pada Bab Penyebarluasan Prospektus dan FPPS dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada Kustodian Sentra Efek Indonesia KSEI. 2. PEMESAN YANG BERHAK Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. 3. JUMLAH PESANAN Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 seratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 seratus saham. 4. PENDAFTARAN EFEK KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF Saham-Saham Yang Ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham - saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE; 2. Sebelum saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini dicatatkan di BEI, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk FKPS yang sekaligus merupakan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas saham – saham dalam penitipan kolektif; 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegangrekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan suratkonfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek; 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI; 5. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efekterlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada saham; 6. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegangsaham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian; 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk; 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek; 9. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham; 10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada para Penjamin Emisi Efek di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM Selama Masa Penawaran, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selamajam kerja yang berlaku pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu FPPS dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutandengan melampirkan fotokopi tanda jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum serta melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. Bagi pemesan asing, di sampingmelampirkan fotokopi paspor, pada FPPS wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri/ domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa pemesan yang sama mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 satu FPPS, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 satu FPPS yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Para Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatakalkan pembelian sahamnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian. 6. MASA PENAWARAN UMUM Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 5 lima hari kerja, yaitu pada tanggal 2 – 8 Januari 2020. Jam penawaran akan dimulai pada pukul WIB sampai dengan pukul WIB. 7. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, cek, pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uangRupiah serta dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, atau agen penjualan pada waktu FPPS diajukan. Semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Bank PT Bank Victoria International Tbk Cabang Graha BIP Atas nama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia No. A/C 0810003359 Apabila pembayaran dilakukan dengan menggunakan cek, cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS dan harus sudah “in good funds” pada tanggal 8 Januari 2020 kecuali untuk nasabah yang mendapat penjatahan pasti. Untuk penjatahan terpusat, apabila pembayaran tidak diterima pada tanggal tersebut di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. i. ii. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer accountdari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan No. FPPS-nya. 8. BUKTI TANDA TERIMA Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS, akan menyerahkankembali kepada pemesan, tembusan atau fotokopi lembar ke-5 lima dari FPPS yang telah ditandatangani tandatangan asli sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. Bukti Tanda Terima Pemesanan PembelianSaham ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti Tanda Terima tersebut harus disimpandengan baik agar kelak dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan/atau penerimaanFormulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. 9. PENJATAHAN SAHAM Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat Pooling dan Penjatahan Pasti Fixed Allotment sesuai dengan PeraturanNo. serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku. Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah sistem kombinasi yaitu penjatahan pasti fixed allotment dibatasai sampai dengan jumlah maksimum 99% sembilan puluh sembilan persen dari jumlah saham yang ditawarkan yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan. Sisanya sebesar 1% satu persen akan dilakukan penjatahan terpusat pooling. Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 10 Januari 2020. A. Penjatahan Pasti Fixed Allotment Dalam hal penjatahan yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Penjatahan Pasti, penjatahan tersebut hanyadapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut a. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana ini. Pihak-pihak yang akan mendapatkan Penjatahan pasti antara lain adalah dana pension, asuransi, manajer investasi dan pihak lain yang telah mengisi FPPS pada Masa Penawaran Umum. b. Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada i. Direktur, komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih daham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan ssaham sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana; ii. Direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau iii. Afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf i dan huruf ii, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.. B. Penjatahan Terpusat Pooling Allotment Jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut a. Dalam hal setelah mengecualikan pemesanan efek dari i Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, ii direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau iii afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir i dan ii, yang bukan merupaan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga, dan terdapat sisa efek yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka i. Pemesan yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan. ii. Dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa efek, maka sisa efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan i Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, ii direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau iii afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir i dan ii, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga. b. Jika setelah mengecualikan pemesanan saham sebagaimana dimaksud di poin di atas dan terdapat sisa saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu akan dialokasi dengan ketentuan sebagai berikut Dalam hal akan dicatatkan di BEI, maka saham tersebut dialokasikan dengan memenuhi persyaratan berikut 1. Para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu satuan perdagangan di BEI, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundu. Jumlah efek yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan terbesar yang ditetapkan oleh BEI dimana efek tersebut akan tercatat. 2. Apabila terdapat saham yang tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan. Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum. Penjamin Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Peraturan No. 10. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUMPERDANA SAHAM Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 tiga bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan 1 Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi a Indeks Harga Saham Gabungan IHSG di Bursa Efek turun melebihi 10% sepuluh persen selama 3 tiga Hari Bursa berturut – turut; b Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau; c Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Saham kepada pemesan paling lambat 2 dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal terjadi penundaan masa penawaran umum perdana saham atau pembatalan penawaran umum perdana saham, maka Perseroan wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan No. 11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN Bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian, atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan di tempat mana FPPS yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Bila pengembalian uang dilakukan dalam jangka waktu 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang tidak akan disertaI pembayaran bunga. Pengembalian uang tersebut akan disertai bunga yang diperhitungkan dari Hari Kerja ketiga setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum sebesar suku bunga per tahun rekening giro Rupiah bank penerima, yang dihitung secara pro-rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan Hari Kerja keempat tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Uang yang dikembalikan hanya dapat diambil oleh pemesan yang bersangkutan secara langsung dengan menunjukkan tanda jati diri asli dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham pada Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan diajukan mulai tanggal pengembalian uang pemesanan. Pengembalian uang menggunakan cek atau bilyet giro akan diberikan sesuai dengan nama pihak yang mengajukan pemesanan. 12. PENYERAHAN FORMULIR KONFIRMASI PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM Distribusi Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham kepada masing-masing rekening efek pemesan saham pada para Penjamin Emisi Efek di mana FPPS yang bersangkutan diajukan akan dilaksanakan paling cepat dalam waktu 2 dua hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Formulir Konfirmasi Penjatahan atas distribusi saham tersebut dapat diambil dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID NtPzg-sib3C5vCGN3joMSWYndv0N4yvCwjTHilQU2O__gwOkQ-_yEw==
1. Pemesanan Pembelian Saham Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS” dan Prospektus ini. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum pada Bab XXII dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan‐ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Pemesanan pembelian saham dapat menggunakan FPPS copy namun harus diganti dengan FPPS asli pada saat pengembalian formulir pemesanan dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek. Setiap pemesanan saham harus telah memiliki rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI. 2. Pemesan yang berhak Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah Perorangan dan/ atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Baeppam No. Kep‐45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. 3. Jumlah Pemesanan Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang‐kurangnya 500 lima ratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 500 lima ratus saham. 4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif Saham‐saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI nomor SP‐0019/PE/KSEI/0711 tanggal 25 Juli 2011 A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham SKS, tetapi saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek selambat‐lambatnya pada tanggal 7 Oktober 2011. 2. Sebelum saham‐saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan “FKP”. 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam rekening efek. 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek di KSEI. 5. Pemegang saham yang tercatat dalam rekening efek berhak atas dividen, Saham bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak‐hak lainya yang melekat pada Saham. 6. Pembayaran dividen, Saham bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada Pemegang Saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, Pemegang Saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk. 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek. 9. Saham‐saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Saham selambat‐lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham. 10. Pihak‐pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham‐saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham Selama Masa Penawaran, para Pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu formulir dan wajib diajukan oleh Pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan badan usaha asing, disamping melampirkan fotocopy paspor/KIMS Kartu Ijin Menetap Sementara, AOA Article of Association/Anggaran Dasar dan POA Power of Attorney/Surat Kuasa, wajib mencantumkan pada FPPS, nama dan alamat tempat domisili hukum yang sah secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. 6. Masa Penawaran Masa penawaran akan berlangsung 1satu hari kerja pada tanggal 3 Oktober 2011 pada pukul ‐ WIB. 7. Tanggal Penjatahan Tanggal penjatahan dimana penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 5 Oktober 2011. 8. Pemesanan Pembelian Saham Secara Khusus Pemesanan pembelian saham secara khusus pada harga perdana oleh para karyawan dan manajemen Perseroan dapat diajukan langsung kepada Perseroan tanpa melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Agen Penjual selama masa penawaran dengan jumlah sebanyak‐ banyaknya 10 sepuluh persen dari jumlah keseluruhan saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini. 9. Syarat Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, RTGS, pemindahbukuan PB, cek atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan dengan membawa tanda jati diri dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan dan semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Bank Mayapada Kantor Pusat Operasional No. Rekening Atas Nama PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS, cek dari milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran dan sudah harus diterima secara efektif in good funds pada tanggal 6 Oktober 2011 pada pukul WIB. Apabila pembayaran tersebut tidak diterima pada tanggal dan waktu serta rekening di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. Pembayaran dengan menggunakan cek atau transfer atau pemindahbukuan bilyet giro hanya berlaku pada hari pertama. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPS‐nya. Pembayaran melalui ATM tidak berlaku. Dalam 1 satu Slip Setoran tidak diperkenankan untuk diisi dengan campuran jenis pembayaran, misalnya tunai tidak dapat digabung dengan bilyet giro. 10. Bukti Tanda Terima Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke 5 sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan pembelian saham tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti tanda terima tersebut harus disimpan untuk kelak diserahkan kembali pada saat pengembailan uang pemesanan dan/atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan pembelian saham secara khusus, bukti tanda terima pemesanan pembelian saham akan diberikan langsung oleh Perseroan. 11. Penjatahan Saham Pelaksanaan penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Bapepam mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada peraturan Bapepam No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐45/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan nomor tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum paling lambat 30 hari sejak tanggal penjatahan. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 sepuluh hari sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan Peraturan Bapepam nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐25/PM/2003 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. I Penjatahan Pasti “Fixed Allotment” Dalam Penawaran Umum ini, Penjatahan Pasti dibatasi sampai dengan jumah maksimum 95% sembilan puluh lima persen dari jumlah yang ditawarkan Dalam hal penjatahan terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penjatahan Pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan‐persyaratan sebagai berikut a. Manajer penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak‐pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum; b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan Efek atau pihak‐pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk mereka sendiri; c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek,Agen Penjualan Efek atau pihak‐pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa saham tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; dan d. Sebanyak‐banyaknya empat ratus tujuh puluh lima juta saham atau 95% sembilan puluh lima persen dari jumlah saham yang ditawarkan kepada Masyarakat dialokasikan untuk berbagai ragam investor institusi domestik, termasuk reksa dana dan asset management, asuransi, dana pensiun dan berbagai institusi lokal lainnya serta nasabah perorangan. II Penjatahan Terpusat “Pooling” Penjatahan terpusat dibatasi sampai dengan 5% lima persen dari jumlah saham yang ditawarkan. Jika jumlah efek yang dipesan melebihi jumlah efek yang ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum, maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek sebagai berikut i. Para pemesan yang tidak dikecualikan memperoleh satu satuan perdagangan di Bursa, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan oleh Bursa dimana saham tersebut akan dicatatkan. ii. Apabila masih terdapat efek yang tersisa, maka setelah satuan perdagangan dibagikan kepada Pemesan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para Pemesan. III Penjatahan Bagi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Jika para pemesan pegawai Perusahaan dan pemesan yang tidak mempunyai hubungan istimewa telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan yang mempunyai hubungan istimewa. 12. Pembatalan Atau Penundaan Penawaran Umum Pembatalan atau penundaan penawaran umum dilakukan berdasarkan Peraturan Bapepam & LK nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep‐122/BL/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Emiten dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan 1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi a. Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, peperangan atau huru hara di Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usah Emiten; b. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun lebih dari 10% sepuluh persen selama 3 tiga Hari Bursa berturut‐turut. c. Terjadi peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang disetujui terlebih dahulu oleh Bapepam‐LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 2. Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya, b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a, c. Menyampakan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Bapepam dan LK palng lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud, dan d. Emiten menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan palng lambat 2 dua hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut. 13. Pengembalian Uang Pemesanan 1 Penjatahan akan dilakukan apabila pemesanan saham melampaui jumlah saham yang ditawarkan. Penjatahan ditentukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan memperhatikan ketentuan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku dengan memperhatikan hal‐hal sebagai berikut i Penjatahan dilakukan sedemikian rupa untuk mencapai suatu pengikut sertaan yang luas dalam pemilikan saham. ii Pemesanan Khusus akan dikabulkan sesuai dengan jumlah dan ketentuan dalam peraturan perundang‐undangan di bidang Pasar Modal. iii Tanpa mengurangi ketentuan‐ketentuan di atas dalam penjatahan harus diusahakan untuk mengabulkan sedapat mungkin pemesanan‐pemesanan saham yang sah dalam jumlah kecil yang diajukan. iv Dalam hal terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut. v Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat menutup masa penawaran lebih dini apabila jumlah pesanan yang masuk telah melebihi jumlah saham yang ditawarkan dengan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku bahwa masa penawaran sekurang‐kurangnya 3 tiga hari kerja dan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BAPEPAM & LK. 2 Pelaksanaan keputusan penjatahan saham ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan memperhatikan Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP‐48/PM/1996, tanggal 17‐01‐ 1996 tujuh belas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam diubah dengan nomor KEP‐45/PM/2000 tanggal 27‐10‐2000 dua puluh tujuh Oktober dua ribu berikut segenap perubahan dan/atau penambahannya. 3 Penjatahan sebagaimana dimaksud dalam pasal dan pasal di atas harus sudah selesai selambat‐lambatnya pada tanggal yang akan ditentukan dalam suatu perjanjian tambahan/ perubahan atas Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek harus berusaha untuk memastikan bahwa penjatahan akan dilakukan pada suatu tanggal yang disetujui bersama oleh Emiten dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek terhitung sejak tanggal penutupan Masa Penawaran, namun demikian tidak akan lebih lambat dari 3 tiga Hari Kerja sejak tanggal penutupan Masa Penawaran. 4 Selambat‐lambatnya pada pukul WIB enam belas Waktu Indonesia Barat pada Hari Kerja terakhir setelah penutupan Masa Penawaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk wajib menyampaikan kepada Emiten. Daftar Pemesanan Saham yang sah, yang diisi lengkap sebagaimana mestinya, dengan merinci nama‐nama, alamat‐alamat dari pemesan‐pemesan yang dikabulkan serta jumlah saham untuk dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham atas nama pemesan‐pemesan yang diterima baik; danFormulir Pemesanan Pembelian Saham. 5 Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan tersebut di atas, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib mengembalikan kepada para pemesan uang pembayaran yang telah diterimanya sehubungan dengan pembelian saham selekas mungkin, namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Akhir Penjatahan. Pengembalian uang tersebut harus dilakukan dalam bentuk cek atau bilyet giro atas nama pemesan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham pada Penjamin Emisi Efek dimana Formulir Pemesanan Pembelian Saham semula diajukan, dan untuk hal tersebut para pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun biaya pemindahan dana. 6 Untuk para Pemesan Khusus pengembalian uang diatur dan dilaksanakan langsung oleh Emiten. 7 Tentang pengembalian uang pemesanan sehubungan dengan pengakhiran atau pembatalan dari Penawaran Umum saham tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut Apabila hal tersebut terjadi sebelum Tanggal Pembayaran, maka pengembalian uang tersebut menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek, dengan demikian Emiten harus dibebaskan dari tanggung jawabnya atas segala tuntutan yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pengembalian uang dan ganti rugi tersebut. Apabila hal tersebut terjadi setelah Tanggal Pembayaran, maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek. 8 Apabila Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berakhir karena sebab‐sebab yang tercantum dalam sebagaimana yang tercantum dalam point 12 diatas dan mengakibatkan pembatalan dari Penawaran Umum saham, maka baik Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan kepada para pemesan uang pembayaran yang telah diterima sehubungan dengan pemesanan saham, selekas mungkin namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 2 dua Hari Kerja setelah tanggal pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Keterlambatan pembayaran atas pengembalian uang tersebut akan disertai ganti rugi yang akan diperhitungkan dari hari kelima sejak berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau tanggal pembatalan Penawaran Umum, yang besarnya dihitung berdasarkan tingkat bunga S
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID CALFAEtggnEiwl4EFlSDQeZGARZKdV7G4Zg7cqudm4NMLQbj8IXqgA==
formulir pemesanan pembelian saham